Boyolali, Karysmafm.com — Misteri kematian seorang perempuan di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, akhirnya terungkap. Perempuan berinisial A (57) ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh menantunya sendiri dengan modus mengirim sate ayam yang telah dicampur racun.
Satreskrim Polres Boyolali menetapkan PW (40) sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan ilmiah dan pemeriksaan terhadap 13 saksi mengarah kuat kepada pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban tersebut.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, kasus yang sempat dianggap sebagai kematian biasa itu mulai terbongkar setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Korban ditemukan meninggal di rumahnya di Dukuh Jantir, Desa Sindon, pada 19 Mei 2026. Sebelum meninggal, korban diketahui sempat menerima kiriman sate ayam dari seseorang yang tidak dikenal melalui layanan ojek online.
“Keluarga merasa ada kejanggalan karena sebelum meninggal korban sempat menerima kiriman sate. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada kami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres saat gelar perkara, Senin (8/6).
Meski korban telah dimakamkan, penyidik bersama tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jawa Tengah dan Puslabfor Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi serta autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda keracunan pada sejumlah organ vital korban, mulai dari otak, paru-paru, jantung, limpa hingga hati. Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan adanya kandungan senyawa kimia beracun pada sampel organ korban dan barang bukti dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka PW telah merancang aksinya secara matang. Ia membeli sate ayam dan lontong di wilayah Kartasura, kemudian meneteskan racun ke dalam bungkus sate sebelum dikirimkan kepada korban menggunakan layanan Gosend.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka menggunakan akun atas nama adik iparnya, lengkap dengan foto profil milik adik iparnya tersebut. Bahkan, tersangka meminta pengemudi ojek online menyampaikan kepada korban bahwa kiriman sate berasal dari “mbak’e”.
“Tersangka sengaja membuat skenario agar apabila terjadi sesuatu, kecurigaan mengarah kepada adik iparnya,” kata Kapolres.
Kecurigaan pengemudi ojek online sempat muncul saat mengetahui nama pengirim dalam aplikasi adalah perempuan, sementara orang yang menyerahkan paket merupakan laki-laki. Namun tersangka berdalih bahwa dirinya adalah anak korban.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kemasan sate yang dikirim berbeda dengan kemasan asli dari warung yang disebut tersangka. Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya upaya manipulasi untuk menyesatkan penyelidikan.
Dari pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui karena tersangka menyimpan dendam dan sakit hati terhadap mertuanya. Tersangka merasa selama ini sering diremehkan dan tidak dianggap karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku merasa tidak dihargai dan sering mendapat ucapan yang menyakitkan dari korban. Motif itulah yang kemudian mendorong tersangka merencanakan pembunuhan,” ungkap AKBP Indra.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, bangkai ayam yang diduga ikut terpapar racun, belasan tusuk sate, rekaman transaksi pengiriman, telepon genggam korban dan tersangka, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(Tono).








