Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Hamid Noor Yasin, MM, menegaskan bahwa aspirasi warga negara Indonesia (WNI) diaspora menjadi masukan penting dalam arah kebijakan kewarganegaraan ke depan, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Hal tersebut disampaikan saat ia memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/04).
Dalam pembukaan rapat, Hamid menekankan bahwa forum RDPU merupakan ruang strategis untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat, termasuk dari diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.
“Forum RDPU ini menjadi sarana untuk menyerap aspirasi, termasuk dari saudara-saudara kita diaspora yang memiliki kontribusi penting bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi XIII DPR RI menerima permohonan audiensi dari IDN Global yang memandang penting adanya dialog langsung dengan DPR. Hal ini sejalan dengan ruang lingkup kerja Komisi XIII yang mencakup reformasi birokrasi, hak asasi manusia, keimigrasian, hingga pemasyarakatan.
Menutup jalannya diskusi, Hamid merangkum sejumlah poin penting dari aspirasi yang disampaikan IDN Global, terutama terkait usulan penerapan kewarganegaraan ganda secara penuh. Namun, menurutnya, hal tersebut masih memerlukan kajian komprehensif dari berbagai aspek.
“Penerapan kewarganegaraan ganda secara penuh menjadi salah satu aspirasi utama. Namun apabila belum dapat diakomodasi, terdapat sejumlah usulan alternatif yang juga perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Beberapa usulan alternatif tersebut antara lain perluasan pengakuan terhadap diaspora, fleksibilitas batas waktu pemilihan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur, hingga pengaturan khusus skema Global Citizen Indonesia.
“Catatan penting lainnya mencakup perluasan ruang lingkup dan pengakuan diaspora, fleksibilitas batas waktu pemilihan kewarganegaraan, hingga pengaturan khusus Global Citizen Indonesia dalam kerangka hukum nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamid menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi XIII DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang tetap mengedepankan kepentingan nasional.







