Kemenkum Jateng Bahas KUHP Baru dan Hilirisasi Riset dalam Seminar Nasional

  • Whatsapp

SALATIGA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Seminar Nasional sebagai rangkaian penandatanganan kerja sama dengan empat perguruan tinggi, Kamis (16/04), di Auditorium Fakultas Syari’ah UIN Salatiga.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni diikuti secara langsung dan daring oleh civitas akademika, termasuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Seminar yang mengusung tema “Integritas Akademik dan Kepastian Hukum Mengawal Hilirisasi Riset di Tengah Transformasi Hukum Pidana Indonesia” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, R. Danang Agung Nugroho, Analis Kekayaan Intelektual Madya Martha Sari Wandoyo, serta Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur yang hadir sebagai narasumber secara daring.

Read More

Dalam pemaparannya, Danang menyoroti transformasi besar hukum pidana Indonesia melalui lahirnya KUHP nasional yang menggantikan warisan kolonial.

“Pembaharuan ini merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum, di mana Indonesia membangun sistem hukum pidana yang berlandaskan Pancasila dan nilai-nilai lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut juga berdampak pada paradigma pemidanaan di Indonesia.

“Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata pembalasan, tetapi juga menekankan pencegahan, rehabilitasi, serta penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujarnya.

Danang juga menegaskan pentingnya kesiapan implementasi regulasi baru agar dapat berjalan optimal di lapangan.

“Diperlukan kesiapan peraturan pelaksana dan sistem pendukung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Martha Sari Wandoyo menekankan pentingnya hilirisasi dan komersialisasi hasil riset yang didukung perlindungan kekayaan intelektual (KI).

“Kekayaan intelektual tidak hanya melindungi inovasi, tetapi juga meningkatkan daya saing serta membuka peluang monetisasi melalui berbagai skema bisnis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa hilirisasi menjadi jembatan antara dunia akademik dan kebutuhan masyarakat.

“Hilirisasi memastikan hasil riset tidak berhenti di laboratorium, tetapi dapat dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi pemanfaatan inovasi agar memberikan nilai tambah.

“Inovasi yang tidak dilindungi berisiko ditiru, sementara yang tidak dimanfaatkan secara ekonomi merupakan peluang yang terbuang,” tegasnya.

Selain itu, Muhamad Isnur dalam paparannya secara daring menyoroti masih adanya persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kualitas penegakan hukum.

Melalui seminar ini, diharapkan civitas akademika, khususnya mahasiswa, tidak hanya memahami arah pembaruan hukum pidana nasional, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mengawal implementasinya serta mengoptimalkan hasil riset melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *