SALATIGA – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang melanjutkan rangkaian kegiatan kolaborasi layanan hukum dengan menyambangi Kelurahan Tegalrejo, Kota Salatiga, Kamis(16/4). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus mengenalkan tugas dan fungsi BHP kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan.
Rombongan kegiatan dipimpin oleh Lily Mufidah selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Parlindungan Donni, Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II BHP Semarang, didampingi tim jajaran Kanwil dan BHP. Kedatangan tim diterima langsung oleh Lurah Tegalrejo, Herry Ponco, beserta paralegal dan unsur masyarakat setempat.
Membuka kegiatan, Lily Mufidah menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dan BHP Semarang dalam memperkuat layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.
“Tim kami hadir dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Balai Harta Peninggalan Semarang untuk melanjutkan kolaborasi yang telah terbangun, agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses layanan hukum, baik melalui Posbankum maupun layanan lain yang berkaitan dengan BHP,” ujar Lily.
Dalam kesempatan itu, Lily juga menyampaikan apresiasi kepada paralegal Kelurahan Tegalrejo yang dinilai sangat aktif dalam mendukung layanan bantuan hukum di wilayahnya, meskipun sebagian besar merupakan para pensiunan.
“Saya sangat mengapresiasi paralegal Kelurahan Tegalrejo, para pensiunan yang tetap luar biasa aktif dan memiliki semangat pengabdian tinggi. Kehadiran bapak ibu menjadi kekuatan penting dalam memastikan Posbankum berjalan efektif di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lily menjelaskan bahwa Posbankum saat ini telah berjalan di desa dan kelurahan sebagai sarana konsultasi, pendampingan awal, hingga mediasi berbagai persoalan hukum masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran kepala desa maupun lurah dalam mendukung penyelesaian masalah melalui pendekatan mediasi dan fasilitasi. Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai layanan administrasi hukum umum (AHU) dan kekayaan intelektual (KI) yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hukum sehari-hari.
Sementara itu, Parlindungan Donni memaparkan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan serta keterkaitannya dengan layanan Posbankum, khususnya dalam persoalan hukum keperdataan yang membutuhkan pendampingan atau informasi terkait pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan layanan lain yang menjadi kewenangan BHP.
“Kami berharap masyarakat semakin mengetahui keberadaan dan tugas BHP, karena layanan ini sangat penting dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam persoalan keperdataan tertentu yang sering kali belum banyak dipahami,” jelas Donni.
Lurah Tegalrejo, Herry Ponco, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas hadirnya Posbankum serta kolaborasi dengan BHP Semarang. Menurutnya, sinergi ini sangat membantu pemerintah kelurahan dalam memberikan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi warga.
“Kami sangat mengapresiasi adanya Posbankum di kelurahan dan kolaborasi dengan Balai Harta Peninggalan. Jika nantinya terdapat kendala masyarakat yang berkaitan dengan tugas BHP, tentu ini menjadi kemudahan bagi kami untuk berkoordinasi. Terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah dan BHP Semarang,” tutur Herry.
Diskusi berlangsung aktif dan interaktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami layanan bantuan hukum, peran paralegal, tugas BHP, hingga penguatan kolaborasi antara pemerintah kelurahan dan instansi vertikal. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan akses keadilan serta solusi hukum yang cepat, tepat, dan bermanfaat.







