Boyolali,karysmafm.com – Guru madrasah inpassing menyoroti ketimpangan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama. Aspirasi tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) di Asrama Haji Donohudan (AHD), Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026).
Dalam harlah ke-8 ratusan guru dari berbagai daerah di Indonesia menyuarakan kegelisahan atas status kepegawaian mereka yang hingga kini belum memiliki kepastian, meskipun telah lama mengabdi dan mengikuti program penyetaraan (inpassing).
Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, menyampaikan bahwa guru inpassing selama ini berada dalam posisi yang tidak setara dibandingkan dengan profesi lain yang telah lebih dulu memperoleh status PPPK, meski sama-sama bekerja di sektor nonpemerintah.
Hadi mencontohkan kebijakan pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai PPPK yang dinilai menjadi preseden penting bagi Kementerian Agama untuk mengambil kebijakan serupa.
“Guru madrasah sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi statusnya masih belum jelas. Ini bukan semata soal kesejahteraan, melainkan keadilan dalam kebijakan,” ujar Hadi.
Menurutnya, secara nasional jumlah guru inpassing diperkirakan melebihi 30.000 orang, sementara sekitar 15.000 di antaranya telah tergabung dalam PGIN. Ia menilai angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Sementara itu ketua panitia Harlah ke-8 PGIN sekaligus Ketua PGIN Boyolali, Fatoni Afif Fauzi, menambahkan bahwa persoalan utama yang dirasakan guru inpassing adalah tidak diakuinya masa pengabdian dalam sistem kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa meskipun gaji guru inpassing telah disesuaikan dengan golongan, masa kerja tetap dihitung nol tahun, sehingga berdampak pada penghasilan dan jenjang karier.
“Pengabdian belasan bahkan puluhan tahun seolah dihapus. Padahal di kementerian lain, masa kerja guru sudah diakui,” katanya.
Afif menyebutkan di Kabupaten Boyolali terdapat sekitar 500 guru inpassing yang hingga kini masih menunggu kepastian kebijakan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Imam Bukhori, menyatakan pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan para guru inpassing.
Ia menegaskan Kementerian Agama terus mendorong peningkatan kesejahteraan guru melalui sejumlah skema, termasuk pembahasan pengangkatan PPPK, percepatan sertifikasi guru, serta penguatan profesionalisme dan digitalisasi pendidikan madrasah.
Namun demikian, Imam mengingatkan bahwa keputusan pengangkatan sebagai ASN tidak dapat ditetapkan oleh Kementerian Agama semata karena melibatkan kementerian dan lembaga lain, terutama terkait kebijakan anggaran negara.
“Prinsipnya, aspirasi guru inpassing menjadi perhatian, tetapi keputusan harus melalui pembahasan lintas kementerian,” tandasnya.(Tim liputan).







