Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Kasus Tembakau Sintetis dan Obat Berbahaya

  • Whatsapp

Karysmafm.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya berupa tembakau sintetis dan tablet Trihexyphenidyl, Kamis (5/2/2026). Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti di amankan petugas.

Read More

Kasus tersebut terungkap, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial MAB (20) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Dari tangan tersangka MAB, petugas menyita barang bukti berupa dua linting tembakau sintetis dengan berat bruto 1,06 gram, serta 88 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang diketahui mengandung Trihexyphenidyl, sejenis obat keras yang peredarannya harus dengan resep dokter. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MAB mengaku memperoleh tablet Trihexyphenidyl melalui pembelian daring, kemudian sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya dijual kepada rekan-rekannya. Petugas juga memperoleh keterangan bahwa tersangka bersama rekannya memesan tembakau sintetis melalui media sosial dan mengambilnya di wilayah Boyolali.

Dari pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial RS (20) di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada hari yang sama. Dari tersangka RS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan pemesanan tembakau sintetis.

Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika golongan I serta obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan status sebagai pengedar. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Boyolali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(sh)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *