SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris Pengganti yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Senin (15/6).
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta dihadiri rohaniawan dan jajaran terkait.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak satu orang Notaris Pengganti dilantik, yakni Sdri. Emy Ranni Syafitri Huda.
Dalam sambutannya, Tjasdirin menyampaikan bahwa Notaris Pengganti memiliki peranan yang sama pentingnya dengan notaris pada umumnya dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, jabatan tersebut bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan turut mengemban tanggung jawab menjaga hak dan kewajiban para pihak melalui pelayanan hukum yang profesional.
Ia menegaskan bahwa Notaris Pengganti harus memiliki kompetensi yang setara dengan notaris, memahami ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tjasdirin mengingatkan agar Notaris Pengganti terus mengikuti perkembangan hukum dan berinisiatif meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa menjadi aspek penting dalam menjalankan amanah jabatan. Pesan tersebut juga disampaikan sebagai upaya menjaga profesionalisme serta kualitas layanan kenotariatan di wilayah Jawa Tengah.
Di akhir sambutannya, Tjasdirin menyampaikan ucapan selamat kepada Notaris Pengganti yang telah dilantik dan berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta integritas.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dalam memastikan terselenggaranya pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.








